bloggerbersatu

Sunday, June 3, 2012

Kode Etik Profesi (Manfaat)


KODE ETIK PROFESI

Manfaat Kode Etik Profesi
Munro  dalam Peter W.F.Davies (1997:97-106), menegaskan, sekurang-kurangnya terdapat empat manfaat kode etik profesi.
1.                  Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. Adanya kode etik profesi, secara internal mengikat semua pihak dengan norma-norma moral yang sama sehingga akan mempermudah pimpinan untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang sama untuk kasus-kasus sejenis. Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kredibilitas perusahaan baik secara internal maupun eksternal.
2.                  Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi sebuah korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya. Pada aras ini, kode etik profesi dapat mendewasakan sebuah korporasi dalam arti kode etik profesi dapat membantu semua yang terlibat secara internal dalm korporasi itu untuk meminimalisir ketimpangan-ketimpangan yang biasanya terjadi pada masa sebelum ada kode etik profesi. Pada tataran kongret, hadirnya kode etik profesi dapat meminimalisir campur tangan pemerintah khususnya dalam ikatannnya dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan prosedur perdagangan.
3.                  Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. Dari segi efisiensi, rumusan dalam kode etik profesi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya tidak terlalu umum. Sebaliknya, harus disertai dengan keterangan yang cukup agar menghindarkan korporasi atau perusahaan dari kecenderungan untuk melaksankan tanggung jawab sosial hanya pada tataran minmal.
4.                  Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai, misalnya menerima dan mempekerjakan seorang ibu yang telah berusia 60 tahun dengan alasan inu itu tidak memiliki siapa-siapa lagi yang dapat menjadi sandaran hidupnya. Menurut ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, tentu perusahaan tidak diperkenankan mempekerjakan ibu tersebut. Namun, apakah seorang pengusaha boleh menerima dan  mempekerjakan ibu tersebut atas dasar empati dan ibadah? Apakah pebisnis atau pengusaha dapat menerima dan pekerjakan ibu tersebut atas nama kepedulian moral?
Jawaban atas persoalan di atas merupakan wilayah virtue ethics atau etika keutamaan, bukan etika profesi. Pada tataran virtue ethics atau etika keutamaan, pengusaha memiliki kewajiban moral untuk membantu sesama yang patut dibantu. Alasannya semata-mata urusan moral. Sebagai makhluk yang bermoral, manusia wajib membantu sesamanya yang menderita apalagi seorang tua yang tidak memiliki siapa-siapa sebagai sandaran hidup. Dengan demikian, para tataran moral pebisnis atau penguasaha wajib membantu orang tersebut dalam posisinya sebagai manusia yang baik, bukan sebagai seorang pebisnis yang baik. Refleksi kritis atau etika akan memapukannya untuk membuat pertimbangan-pertimbangan kritis dan mengambil langkah yang tepat untuk membantu ibu tersebut, misalnya, pengusaha dapat membantu ibu tersebut dengan memberikan pekerjaan yang tidak secara langsung menyentuh atau berhubungan dengan perusahaan atau korporasinya. Dengan menjadi pembantu di rumahnya dapat menjadi alternatif yang pas untuk itu. Pada tataran ini, etika, khususnya kode etik profesional, dapat membantu seorang pebisns mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi konflik nilai yang sering terjadi pada tataran praktis.

Keempat kriteria di atas jika diterapkan secara konsisten dan konsekuen akan menjadi kode etik profesi yang berlaku efektif. Berlaku efektif di sini sama sekali tidak berarti bahwa semua yang terkait melaksanakannya karena takut di kenai sanksi atau karena terpaksa.


Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus

Kode Etik Profesi (Jenis-Jenis)


KODE ETIK PROFESI

Jenis-Jenis Kode Etik Profesi
Patrick E.Murphy dalam Eighty Exemplary Ethics Statements (1998:2-4) menyebut kode etik sebagai etchis statement. Ia membedakan ethics statements ke dalam tiga jenis:
1.                  Values Statement atau pernyataan-pernyataan nilai. Rumusannya singkat dan dan selalu berisikan hal-hal pokok yang berhubungan dengan misi perusahaan atau organisasi. Nilai-nilai yang terkandung dalam values statement merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pendiri organisasi atau dalam dunia bisnis adalah pemilik perusahaan. Nilai-nilai yang dimaksudkan biasanya menyangkut fairness, integritas kepribadian, kerjasama tim, kredibilitas, dan keterbukaan.
2.                  Corporate Credo atau kredo perusahaan. Kredo perusahaan biasanya berisikan penegasan-penegasan yang berhubungan dengan tanggung jawab korporasi terhadap stakeholders, seperti konsumen, pekerja, pelanggan, pemasok, pemilik saham, dan masyarakat umum. Kredo perusahaan sering lebih panjang rumusannya dibandingkan dengan pernyataan nilai-nilai.
3.                  Code of Conduct atau sering disebut juga Code of Ethical Conduct. Biasanya memuat kebijakan moral-etis perusahaan atau korporasi yang berhubungan dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok, dan pelanggan pemberian hadiah, dan insenif, dan lainnya.

Kerap kali terjadi bahwa ada korporasi atau perusahaan yang memiliki tiga jenis kode etik profesi di atas, namumn ada juga yang hanya memiliki satu kode etik saja, tergantung pada kebutuhan internal korporasi. Satu hal yang penting yang patut digarisbawahi di sini adalah bahwa hadirnya kode etik profesi pada dirinya sendiri sering hanya merupakan suatu tren. Pada tataran ini, walau hadirnya hanya suatu tren, namun patut dihargai karena baik secara langsung atau tidak, esensi suatu kode etik justru merupakan pelembagaan norma-norma atau asas-asas moral dalam struktur dan kegiatan suatu organisasi profesional. Persoalannya, mengapa norma-norma moral atau asas-asas moral mesti dilembagakan? Dengan kata lain, apa manfaat kode etik profesi?



Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus

Sunday, April 22, 2012

Kode Etik Profesi (Kriteria)


KODE ETIK PROFESI

 Kriteria Kode Etik Profesi yang Efektif
Pertanyaan diatas dapat dirumuskan kembali dengan rumusan ini: Kriteria apa saja yang perlu agar suatu Kode Etik Profesi berlaku efektif? Suatu Kode Etik Profesi hanya akan berlaku efektif jika memenuhi keempat kriteria berikut:
1.                  Perumusannya harus mencerminkan kesepakatan semua pihak yang terikat oleh Kode Etik tersebut. Suatu kode etik profesi tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya jika proses perumusannya tidak meibatkan semua pihak. Kode etik profesi seperti itu hanya berisikan untaian kata indah tanpa makna.
2.                  Harus dirumuskan secara terstruktur dan tersistem. Jadi, tidak semua hal wajib dimuat dalam rumusan kode etik profesi. Dalam kaitannya dengan itu, perlu dipertimbangkan dengan cermat pokok-pokok apa saja yang harus dimasukkan ke dalam kode etik profesi tersebut. Setelah ditentukan pokok-pokok yang seharusnya dimuat dalam kode etik profesi, pokok-pokok tersebut harus ditata dalam suatu sistematika tertentu agar tidak tumpang tindih dan tidak sahih atau mengandung kerancuan.
3.                  Kode etik profesi harus bersifat fleksibel, terbuka terhadap perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
4.                  Kode etik profesi wajib ditaati dan ditegakkan secara konsisten dan konsekuen dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mengindahkannya. Di sini kode etik profesi tidak mengenal adanya anak mak dan anak tiri. Tidak ada pimpinan atau atasan dan bawahan. Semuanya memiliki kedudukan yang identik atau sama. Absennya persamaan perlakuan di sini dengan sendirinya akan meruntuhkan ketentuan-ketentuan dalam kode etik proesi itu sendiri. Sementara berlaku efisien di sini berarti bahwa semua pihak yang terkait menerima kode etik profesi di lungkungannya sebagai sarana pengembangan diri. Tanpa kesadaran yang mendalam seperti itu suatu kode etik profesi hanya akan menjadi window dressing semata atau hanya merupakan untaian kata-kata tanpa makna. Justru di sinilah kehadiran komisi pebngawasan atau dewan kode etik organisasi menjadi sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar. Merekalah tonggak-tonggak penegak asas-asas etika dan norma-norma moral dalam organisasi. 




Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus

Kode Etik Profesi (Pengertian)


KODE ETIK PROFESI


  Pengertian Kode Etik Profesi
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan kumpulan asas-asas atau norma-norma moral yang mengatur perilaku sekelompok orang yang tergabung dalam suatu profesi tertentu. Atau dapat juga dikatakan bahwa Kode Etik Profesi merupakan kumpulan berbagai asas-asas dan norma-norma moral yang dijadikan sebagai pedoman dalam bertindak bagi orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan yang sama dan memiliki keahlian yang sama, meski tidak setara dan berkecimpung dalam satu profesi yang sama.

Secara kodrati, Kode Etik merupakan produk applied ethics yang dihasilkan dengan refleksi kritis-sistematis atau perilaku para profesional dalam bidang tertentu. Implikasinya, kode etika akan selalu muncul dari kesadaran akan adanya ketimpangan-ketimpangan di dalamnya para profesional terlibat. Hal ini mengindikasikan bahwa refleksi kritis-sistematik tidak boleh terhenti begitu kode etik dirumuskan atau diterapkan. Kode etik sama sekali bukan pengganti refleksi-sistematik atas perilaku manusia, melainkan merupakan hasil refleksi kritis itu sendiri. Oleh karenanya, kode etik profesi memiliki ciri khas tertentu, yakni bersifat fleksibel terhadap setiap perubahan  dan perkembangannya yang terjadi dalam masyarakat. Kode etik profesi dapat diubah atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan kualitas refleksi tentang kualitas profesional sekelompok orang yang menekuni suatu bidang pekerjaan tertentu.

Secara estimologis, profesi berasal dari kata kerja Latin profiteer, profiteer, professun sum(II) yang berarti menyatakan di depan umum atau mengakui dengan terus terang. Apakah yang diakui secara terus-terang di depan umum? Hal yang diakui secara terus-terang di depan umum adalah sikap yang membentuk imaje seseorang sebagai sosok yang berkompeten dan efisien, independen, dan memiliki rasa percaya diri yang kuat dalam melakukan sesuatu yang menjadi bidang garapannya. Jadi, yang diakui secara jujur adalah sikapnya sebagai orang yang kompeten dibidangnya, efisien dan independen serta tidak mudah putus asa dalam melaksanakan tugasnya. Pada tataran ini, seseorang disebut profesional dalam orang tersebut memiliki semua hal yang disebutkan diatas. Seorang professional adalah orang yang selalu bersikap dan bertindak tanpa kedok, konsekuen, dan konsisten dalam sikap. Kode etik profesi lalu berarti kumpulan asas-asas yang tiada lain merupakan norma-norma moral yang wajib diikuti dan ditaati oleh seseorang agar tetap jujur pada diri sendiri, percaya diri, independen, dan berkepribadian moral yang kuat sehingga tidak terpengaruh dan tidak mudah tergoda untuk melakukan hal-hal yang bersifat tidak bermoral. 




Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus

Monday, April 2, 2012

Kenaikan BBM Ditunda, IHSG Makin Kokoh

Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia semakin kuat, meski dalam empat hari terakhir transaksi bergerak menguat berturut-turut. Sentimen positif mancanegara dan domenstik disinyalir menjadi pemicunya.

IHSG dibuka naik di posisi 4.121,82 pada perdagangan hari ini, Senin 2 April 2012, melanjutkan prapembukaan pagi tadi yang menguat 8,12 poin atau 0,19 persen ke level 4.129,67.

Menurut analis PT Phillip Securities Indonesia, Armand Dharmasana, indeks hari ini melanjutkan penguatannya seiring membaiknya sentimen pasar ekuitas terhadap prospek ekonomi Amerika Serikat.

"Saham-saham AS menguat pada Jumat lalu dan mengakhiri kuartal I-2012 dengan kenaikan, setelah data consumer confidence dirilis di atas perkiraan
dan naiknya data consumer spending (belanja konsumen) sehingga memicu optimisme terhadap ekonomi AS," tutur dia dalam risetnya kepada VIVAnews di Jakarta, Senin.

Tercatat, indeks Dow Jones Industrial Average menguat 66,22 poin atau 0,5 persen ke posisi 13.212,04 dan mencatat kenaikan kuartal pertama sebesar 8,1 persen.
Sedangkan indeks S&P 500 naik 5,19 poin atau 0,4 persen menjadi 1.408,47 dan mencatat kenaikan kuatal I-2012 sebesar 12 persen. Namun, indeks Nasdaq Composite turun 3,79 poin atau 0,1 persen ke 3.091,57 dan mencatat kenaikan kuartal I-2012 sebesar 18,7 persen.

Selain itu, Armand menambahkan, ditundanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi juga memberikan sentimen positif ke pasar saham karena memberi dukungan sementara pada sektor manufaktur dan industri.

Analis PT BNI Securities, Akhmad Nurcahyadi menambahkan, selain sentimen positif AS, bursa acuan di wilayah Asia Pasifik yang menguat juga mendorong IHSG menguat kembali.

"Demikian pula halnya dengan angka asumsi pertumbuhan ekonomi dan target inflasi.  Hal ini masih berada pada rentang yang dapat diterima pasca kekhawatiran kenaikan BBM yang dapat memberikan distorsi. Serta ekspetasi ruang gerak BI Rate yang cukup besar untuk dipermainkan saat dibutuhkan untuk mengendalikan angka inflasi, turut menjadi penambah sentimen positif pergerakan bursa hari ini," kata dia di tempat terpisah. (eh)


Source : VIVA NEWS  http://bisnis.vivanews.com/news/read/301083-kenaikan-bbm-ditunda--ihsg-makin-kokoh

Monday, March 26, 2012

BESOK..!!! Demo BBM kepung Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com — Puncak aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berlangsung besok, Selasa (27/3/2012). Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat akan ada 8.000 orang demonstran yang tersebar di sejumlah titik seperti di depan gedung DPR/MPR dan di depan Monumen Nasional (Monas).

"Kegiatan unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan buruh paling besar akan dilakukan besok. Estimasi massa mencapai 8.000 orang," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (25/3/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa nantinya akan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga sore hari. Mereka akan menyebar di beberapa titik utama seperti di gedung DPR/MPR, Monas, dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
"Mereka sudah koordinasi ke kepolisian. Nanti akan kami kawal dan fasilitasi semoga semua berjalan lancar," tutur Rikwanto.

Berikut data aksi unjuk rasa yang akan dilakukan esok hari yang dihimpun Polda Metro Jaya:
1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di depan Istana Negara. Jumlah massa mencapai 3.000 orang.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Jumlah massa diperkirakan 1.000 orang.
3. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di depan gedung DPR/MPR dan Bundaran Hotel Indonesia. Estimasi massa 3.000 orang.
4. Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) sebanyak 300 orang demonstran di depan Istana Negara.
5. Komunikasi Mahasiswa Indonesia Timur (Komit) di depan Istana Negara. Perkiraan massa mencapai 300 orang.
6. Sekitar 100 orang juga akan berunjuk rasa di Kementerian BUMN.

"Sisanya ada yang tersebar di Balaikota, DPRD DKI Jakarta, dan KPUD terkait demo pilkada. Sedangkan kenaikan BBM lain juga ada di kementerian-kementerian namun jumlahnya tidak terlalu banyak," kata Rikwanto.

Untuk mengamankan aksi unjuk rasa besar-besaran ini, aparat kepolisian akan mengerahkan lebih dari setengah pasukannya yakni mencapai 22.458 personel. Dari jumlah itu, sebanyak 8.254 personel berasal dari TNI. Kendaraan taktis seperti water canon dan barakuda juga disiagakan untuk mengantisipasi kerusuhan yang mungkin terjadi esok hari.

Aparat kepolisian dan TNI yang disiagakan, kata Rikwanto, tidak memegang senjata api apa pun. Mereka hanya dibekali tameng dan pentungan untuk menghalau massa. Gas air mata juga disiapkan jika sewaktu-waktu kerusuhan memuncak. Jika terjadi kerusuhan atau massa meluber dan menutupi jalan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional melihat kepadatan yang terjadi di lapangan.

"Kami berharap semua korlap bisa menjaga massanya agar tidak mudah disusupi provokator yang hanya ingin membuat kerusuhan. Kami sudah koordinasi dengan mereka dari kemarin, semoga tidak ada kericuhan yang terjadi," pungkas Rikwanto.

sumber :: Kompas.com

Cerita Annie Wan

Caller : Hello, can I speak to Annie Wan (anyone) ?

Operator : Yes, you can speak to me.

Caller : No, I want to speak to Annie Wan (anyone)!

Operator : You are talking to someone! Who is this?

Caller : I'm Sam Wan (Someone). And I need to talk to Annie Wan (anyone)! It's urgent.

Operator : I know you are someone and you want to talk to anyone! But what's this urgent matter about?

Caller : Well... just tell my sister Annie Wan (anyone) that our brother Noe Wan (no one) was involved in an accident. Noe Wan (no one) got injured and now Noe Wan (no one) is being sent to the hospital. Right now, Avery Wan (everyone) is on his way to the hospital.

Operator : Look if no one was injured and no one was sent to the hospital, then the accident isn't an urgent matter! You may find this hilarious but I don't have time for this, you moron!

Caller : You are so rude! Who are you?

Operator : I'm Saw Lee (Sorry).

Caller : Yes! You should be sorry. Now give me your name!!