KODE ETIK PROFESI
Jenis-Jenis Kode Etik Profesi
Patrick E.Murphy dalam Eighty Exemplary Ethics Statements (1998:2-4)
menyebut kode etik sebagai etchis statement. Ia membedakan ethics statements ke
dalam tiga jenis:
1.
Values Statement atau
pernyataan-pernyataan nilai. Rumusannya singkat dan dan selalu berisikan
hal-hal pokok yang berhubungan dengan misi perusahaan atau organisasi.
Nilai-nilai yang terkandung dalam values statement merupakan nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh pendiri organisasi atau dalam dunia bisnis adalah pemilik
perusahaan. Nilai-nilai yang dimaksudkan biasanya menyangkut fairness,
integritas kepribadian, kerjasama tim, kredibilitas, dan keterbukaan.
2.
Corporate Credo atau
kredo perusahaan. Kredo perusahaan biasanya berisikan penegasan-penegasan yang
berhubungan dengan tanggung jawab korporasi terhadap stakeholders, seperti
konsumen, pekerja, pelanggan, pemasok, pemilik saham, dan masyarakat umum.
Kredo perusahaan sering lebih panjang rumusannya dibandingkan dengan pernyataan
nilai-nilai.
3.
Code of Conduct atau
sering disebut juga Code of Ethical Conduct. Biasanya memuat kebijakan
moral-etis perusahaan atau korporasi yang berhubungan dengan antisipasi akan terulangnya
hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa silam, misalnya konflik kepentingan,
relasi dengan pemasok, dan pelanggan pemberian hadiah, dan insenif, dan
lainnya.
Kerap kali terjadi bahwa ada korporasi atau perusahaan yang memiliki tiga
jenis kode etik profesi di atas, namumn ada juga yang hanya memiliki satu kode
etik saja, tergantung pada kebutuhan internal korporasi. Satu hal yang penting
yang patut digarisbawahi di sini adalah bahwa hadirnya kode etik profesi pada
dirinya sendiri sering hanya merupakan suatu tren. Pada tataran ini, walau
hadirnya hanya suatu tren, namun patut dihargai karena baik secara langsung
atau tidak, esensi suatu kode etik justru merupakan pelembagaan norma-norma
atau asas-asas moral dalam struktur dan kegiatan suatu organisasi profesional.
Persoalannya, mengapa norma-norma moral atau asas-asas moral mesti
dilembagakan? Dengan kata lain, apa manfaat kode etik profesi?
Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus
No comments:
Post a Comment