bloggerbersatu

Sunday, April 22, 2012

Kode Etik Profesi (Kriteria)


KODE ETIK PROFESI

 Kriteria Kode Etik Profesi yang Efektif
Pertanyaan diatas dapat dirumuskan kembali dengan rumusan ini: Kriteria apa saja yang perlu agar suatu Kode Etik Profesi berlaku efektif? Suatu Kode Etik Profesi hanya akan berlaku efektif jika memenuhi keempat kriteria berikut:
1.                  Perumusannya harus mencerminkan kesepakatan semua pihak yang terikat oleh Kode Etik tersebut. Suatu kode etik profesi tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya jika proses perumusannya tidak meibatkan semua pihak. Kode etik profesi seperti itu hanya berisikan untaian kata indah tanpa makna.
2.                  Harus dirumuskan secara terstruktur dan tersistem. Jadi, tidak semua hal wajib dimuat dalam rumusan kode etik profesi. Dalam kaitannya dengan itu, perlu dipertimbangkan dengan cermat pokok-pokok apa saja yang harus dimasukkan ke dalam kode etik profesi tersebut. Setelah ditentukan pokok-pokok yang seharusnya dimuat dalam kode etik profesi, pokok-pokok tersebut harus ditata dalam suatu sistematika tertentu agar tidak tumpang tindih dan tidak sahih atau mengandung kerancuan.
3.                  Kode etik profesi harus bersifat fleksibel, terbuka terhadap perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
4.                  Kode etik profesi wajib ditaati dan ditegakkan secara konsisten dan konsekuen dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mengindahkannya. Di sini kode etik profesi tidak mengenal adanya anak mak dan anak tiri. Tidak ada pimpinan atau atasan dan bawahan. Semuanya memiliki kedudukan yang identik atau sama. Absennya persamaan perlakuan di sini dengan sendirinya akan meruntuhkan ketentuan-ketentuan dalam kode etik proesi itu sendiri. Sementara berlaku efisien di sini berarti bahwa semua pihak yang terkait menerima kode etik profesi di lungkungannya sebagai sarana pengembangan diri. Tanpa kesadaran yang mendalam seperti itu suatu kode etik profesi hanya akan menjadi window dressing semata atau hanya merupakan untaian kata-kata tanpa makna. Justru di sinilah kehadiran komisi pebngawasan atau dewan kode etik organisasi menjadi sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar. Merekalah tonggak-tonggak penegak asas-asas etika dan norma-norma moral dalam organisasi. 




Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus

No comments:

Post a Comment