bloggerbersatu

Sunday, June 3, 2012

Kode Etik Profesi (Manfaat)


KODE ETIK PROFESI

Manfaat Kode Etik Profesi
Munro  dalam Peter W.F.Davies (1997:97-106), menegaskan, sekurang-kurangnya terdapat empat manfaat kode etik profesi.
1.                  Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. Adanya kode etik profesi, secara internal mengikat semua pihak dengan norma-norma moral yang sama sehingga akan mempermudah pimpinan untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang sama untuk kasus-kasus sejenis. Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kredibilitas perusahaan baik secara internal maupun eksternal.
2.                  Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi sebuah korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya. Pada aras ini, kode etik profesi dapat mendewasakan sebuah korporasi dalam arti kode etik profesi dapat membantu semua yang terlibat secara internal dalm korporasi itu untuk meminimalisir ketimpangan-ketimpangan yang biasanya terjadi pada masa sebelum ada kode etik profesi. Pada tataran kongret, hadirnya kode etik profesi dapat meminimalisir campur tangan pemerintah khususnya dalam ikatannnya dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan prosedur perdagangan.
3.                  Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. Dari segi efisiensi, rumusan dalam kode etik profesi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya tidak terlalu umum. Sebaliknya, harus disertai dengan keterangan yang cukup agar menghindarkan korporasi atau perusahaan dari kecenderungan untuk melaksankan tanggung jawab sosial hanya pada tataran minmal.
4.                  Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai, misalnya menerima dan mempekerjakan seorang ibu yang telah berusia 60 tahun dengan alasan inu itu tidak memiliki siapa-siapa lagi yang dapat menjadi sandaran hidupnya. Menurut ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, tentu perusahaan tidak diperkenankan mempekerjakan ibu tersebut. Namun, apakah seorang pengusaha boleh menerima dan  mempekerjakan ibu tersebut atas dasar empati dan ibadah? Apakah pebisnis atau pengusaha dapat menerima dan pekerjakan ibu tersebut atas nama kepedulian moral?
Jawaban atas persoalan di atas merupakan wilayah virtue ethics atau etika keutamaan, bukan etika profesi. Pada tataran virtue ethics atau etika keutamaan, pengusaha memiliki kewajiban moral untuk membantu sesama yang patut dibantu. Alasannya semata-mata urusan moral. Sebagai makhluk yang bermoral, manusia wajib membantu sesamanya yang menderita apalagi seorang tua yang tidak memiliki siapa-siapa sebagai sandaran hidup. Dengan demikian, para tataran moral pebisnis atau penguasaha wajib membantu orang tersebut dalam posisinya sebagai manusia yang baik, bukan sebagai seorang pebisnis yang baik. Refleksi kritis atau etika akan memapukannya untuk membuat pertimbangan-pertimbangan kritis dan mengambil langkah yang tepat untuk membantu ibu tersebut, misalnya, pengusaha dapat membantu ibu tersebut dengan memberikan pekerjaan yang tidak secara langsung menyentuh atau berhubungan dengan perusahaan atau korporasinya. Dengan menjadi pembantu di rumahnya dapat menjadi alternatif yang pas untuk itu. Pada tataran ini, etika, khususnya kode etik profesional, dapat membantu seorang pebisns mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi konflik nilai yang sering terjadi pada tataran praktis.

Keempat kriteria di atas jika diterapkan secara konsisten dan konsekuen akan menjadi kode etik profesi yang berlaku efektif. Berlaku efektif di sini sama sekali tidak berarti bahwa semua yang terkait melaksanakannya karena takut di kenai sanksi atau karena terpaksa.


Source : Etika Bisnis - L.Sinuor Yosephus

No comments:

Post a Comment